Viral Pembuatan SIM Gratis di Instagram dan Tiktok, Polri : Hoaks

WARTABANJAR.COM – Viral kabar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis yang dibagikan banyak akun tiktok dan instagram.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi meyatakan kabar tersebut hoaks dan tidak benar.

“Untuk SIM gratis itu tidak ada kalau ada yang ngasih informasi lewat Instagram atau TikTok dan sebagainya terkait dengan SIM gratis itu adalah hoaks tidak benar,” ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi.

Baca Juga

Dua Tersangka Jaringan Narkoba Iran Terancan Hukuman Mati

Kombes Pol Dhafi menjelaskan, SIM bukan hanya dokumen administratif, melainkan bukti keahlian seseorang dalam mengemudi.

Terlebih seiring bertambahnya usia, perubahan kondisi fisik atau mental, kemampuan mengemudi seseorang bisa berkurang. Oleh karena itu, evaluasi berkala sangat penting.

“SIM itu harus merupakan satu keahlian untuk bisa membawa kendaraan, bahwasanya keahlian setiap orang itu karena dia menjalani aktivitas sehari-hari bertambahnya usia kemampuan bisa berkurang, kalau secara psikologis harus diukur apakah dia sudah mampu atau belum atau sudah mampu nanti sekian tahun lagi apakah dia mungkin pernah mengalami kecelakaan sehingga dia tidak mampu lagi untuk membawa kendaraan bermotor itu,” jelas Kasubdit SIM.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, bahwa pengemudi wajib menjalani ujian ulang setiap lima tahun sekali.