WARTABANJAR.COM, BARABAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Walatung, Kecamatan Pandawan.
Seorang perempuan berinisial SN (42), yang berprofesi sebagai petani, ditangkap di kediamannya pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WITA.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa:
20 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 5,93 gram dan berat bersih 2,19 gram.
5 toples kecil.
1 pak plastik klip bening merek ZIP IN.
BACA JUGA:WADUH! Kejagung Juga Sita 130 Helm Premium Milik Tersangka Kasus Suap CPO Ariyanto Bakri
1 timbangan digital.







