WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita berbagai aset mewah milik Ariyanto Bakri (AR), seorang pengacara yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di kediaman Ariyanto di Jalan Mendut, Menteng, Jakarta Pusat.
Barang bukti yang disita meliputi 130 helm dari berbagai merek ternama seperti Arai, Shoei, Ruby, dan Martini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa helm-helm tersebut memiliki nilai ekonomis yang signifikan, sehingga turut disita sebagai bagian dari upaya penelusuran aset dalam kasus ini.
BACA JUGA:NERAKA DI TENGAH ISRAEL: Kobaran Api Landa Beit Shemesh, Ribuan Orang Dievakuasi
Selain helm, penyidik juga menyita 12 sepeda mewah dan satu unit sepeda motor Harley Davidson dari lokasi yang sama. Penggeledahan lebih lanjut di Jalan Dermaga Marina, Pademangan, Jakarta Utara, menghasilkan penyitaan dua kapal yacht milik Ariyanto, salah satunya adalah kapal Scorpio GT4NT2.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar. Kasus ini juga melibatkan tiga perusahaan besar di sektor CPO: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Seluruh barang bukti yang disita akan ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) untuk proses hukum lebih lanjut.(Wartabanjar.com/jktinfo/okezone/liputan6/berbagai sumber)
