Penahanan Dokter Tersangka Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Diperpanjang

    WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Penahanan dokter residen tersangka kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, PAP diperpanjang.

    Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan karena proses penyidikan masih berlangsung dan belum rampung.

    “Kita perpanjang penahanan,” ujarnya di Bandung, dikutip Rabu (23/4/2025).

    Dijelaskan pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka.

    Pemeriksaan ini, jelasnya membutuhkan proses dan tidak dilakukan dalam satu sesi.

    “Masih proses penyidikan, itu kan tesnya tidak hanya satu kali,” kata Kombes Surawan.

    Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban FH yang menjaga ayahnya di RSHS diduga jadi korban pemerkosaan.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa pemerkosaan terjadi pada awal Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

    Tersangka meminta korban untuk melakukan pemeriksaan darah, membawanya dari IGD ke Gedung MCHC lantai 7, dan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya.

    Di lantai 7, korban diminta berganti pakaian dan kemudian dibius tersangka menggunakan suntikan.

    Sekitar pukul 04.00 WIB, korban tersadar dan merasakan sakit pada area sensitifnya.

    Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Tersangka PAP diamankan pada 23 Maret 2025.(humas)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus Sabtu 26 April di Lapangan Santo Petrus

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI