1. Corniche Fluffy Jelly
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil)
4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga)
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
6. Hakiki Gelatin
7. Larbe – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
9. WEETIME Marshmallow Rasa Cokelat
BPOM telah mengeluarkan peringatan keras dan instruksi penarikan produk dari pasar, mengacu pada UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan sertifikasi halal bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata komitmen terhadap regulasi dan standar jaminan produk halal.
“Sertifikat halal adalah representasi dari standar halal yang harus diimplementasikan secara konsisten. Produk halal wajib dijaga kehalalannya dari waktu ke waktu,” tegasnya.
BPJPH dan BPOM juga menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di lapangan sesuai dengan tugas masing-masing.
Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi peredaran produk pangan, serta melaporkan produk mencurigakan ke email: [email protected], sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Informasi resmi terkait keamanan dan kehalalan produk dapat diakses melalui situs www.bpjph.halal.go.id, www.pom.go.id, dan akun Instagram @halal.indonesia serta @bpom_ri.(atoe/beritasatu)
Editor Restu







