MENGAKU BAWA BOM! Penumpang Batik Air Diturunkan, Penerbangan Tertunda 2 Jam

Akibat insiden ini, penerbangan ID-6272 tujuan Manado mengalami keterlambatan lebih dari dua jam. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan tidak ditemukan benda mencurigakan, pesawat dinyatakan aman dan melanjutkan penerbangan. ​

Peringatan dari Batik Air

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, menegaskan bahwa pernyataan atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom adalah tindakan serius dan dilarang keras. Hal ini diatur dalam Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menyatakan bahwa memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenai sanksi pidana hingga 1 tahun penjara, dan hingga 8 tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan. ​

Insiden ini menjadi pengingat bagi semua penumpang untuk tidak membuat pernyataan atau candaan yang dapat mengancam keselamatan penerbangan. Batik Air dan otoritas penerbangan menegaskan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh penumpang.(Wartabanjar.com/kompascom/tirto.id/okezone.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad