WARTABANJAR.COM, TABALONG – Remaja perempuan berusia 14 tahun, siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) warga Desa Kembang Kuning Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong jadi korban kebejatan bapak tiri.
Korban tinggal bersama ibu kandung dan ayah tiri di sebuah Kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu lsmoyo J., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan anak tersebut tinggal bersama ibu kandung dan bapak tirinya yang berusia 44 Tahun.
Baca Juga
Menurut keterangan pelapor yakni kakak kandung korban berusia 19 Tahun, pada Jumat (19/12/2024) korban ada bercerita kepada pelapor bahwa pada Jumat pagi (22/11/2024) korban mendapat perlakuan persetubuhan dari bapak tirinya.
Saat itu korban pulang ke rumah mengambil sepeda motor untuk mengantarkan temannya. Saat tiba di rumah, korban bertemu dengan pelaku (ayah tiri) dan pelaku memanggil korban dari dalam kamarnya.
Saat korban sudah berada di pintu kamar pelaku, korban melihat pelaku saat itu sedang duduk di atas kasur hanya mengenakan pakaian dalam saja.
Pelaku kemudian menarik tangan korban sampai korban terduduk di atas kasur setelah itu pelaku memeluk korban serta meraba-raba bagian perut sambil berkata ‘aku sayang kamu, kamu itu sudah ku anggap kaya pacarku, ayo cepat nanti mama kamu datang.’







