Sampah Ada Terus di Jalan Pusara, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Pasang Peringatan Serius

Di spanduk yang dipasang, ditulis secara tegas bahwa pelanggaran larangan membuang sampah sembarangan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000, sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014.

Sebelumnya, lokasi Jalan Pusara sempat viral di media sosial karena dipenuhi tumpukan sampah yang berserakan hingga ke badan jalan.

Meski telah dibersihkan oleh Satpol PP bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Tanah Laut, masyarakat tetap membuang sampah di lokasi tersebut. (Gazali)

Editor: Yayu