MUI Minta Laporan Ujaran Kebencian pada Guru Tua Segera Diproses
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Laporan ujaran kebencian, terhadap pendiri Alkhairaat Almarhum Al-Habib Idrus bin Salim Al-Jufri atau lebih dikenal dengan Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua di Polda Sulteng masih dalam tahap penyelidikan.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, melalui siaran pers yang dibagikan kepada awak media, Jumat (11/4/2025)
"Laporan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian melalui ITE terhadap Alm. Al-Habib Idrus bin Salim Al-Jufri atau lebih dikenal dengan Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua, masih dalam tahap penyelidikan," kata Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Baca Juga
HEBOH ALIRAN SESAT! Syahadat Diubah, Masuk Surga Dipatok Rp7 Juta!
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak mengambil langkah hukum atas kasus penghinaan terhadap Guru Tua.
"Meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah hukum terhadap penghinaan atas nama SARA yang dilakukan terhadap Guru Tua," kata ulama yang akrab disapa Prof Ni'am kepada MUIDigital, Sabtu (12/4/2025).
Prof Ni'am mengenang Guru Tua yakni Habib Idrus bin Salim Aljufri sebagai tokoh yang dikenal berkontribusi besar dalam kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara.
"Aparat harus segera mengambil langkah hukum. Jangan menunggu amarah membesar," tegas Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pada saat yang sama, Prof Ni'am mengajak masyarakat bisa menahan diri serta tidak terprovokasi oleh isu yang berkembang terkait ujaran kebencian berbasis SARA seperti pernyataan yang disampaikan oleh Fuad Plered baru-baru ini.
"Meski menimbulkan kegelisahan di tengah publik, saya menghimbau agar masyarakat tidak terpancing emosi atau narasi-narasi yang berpotensi memecah belah persatuan dan tetap menjaga ketenangan serta tidak terprovokasi," kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat tersebut.
Prof Ni'am menegaskan bahwa penghinaan, apalagi atas nama SARA harus dihentikan serta tidak memberi ruang untuk saling membenci. Menurut dia, dalam situasi seperti ini, penting untuk mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum.
"Jangan main hakim sendiri, percayakan kepada penegak hukum. Jika main hakim sendiri justru berpotensi memperkeruh suasana dan merugikan banyak pihak," ungkapnya.
Dalam hal ini, lanjut dia, aparat penegak hukum diharapkan memiliki sensitivitas terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Langkah-langkah penegakan hukum perlu segera diambil secara profesional dan transparan, guna memberikan rasa keadilan serta menenangkan keresahan publik," ujarnya.
Selain itu, Prof Ni'am berpesan agar aparat penegak hukum perlu bergerak cepat mengambil langkah hukum atas dugaan tindak pidana SARA, agar masyarakat yang menjadi korban merasa memperoleh keadilan.
"Serta untuk memberikan efek jera terhadap setiap upaya provokasi yang berpotensi merusak harmoni dan persatuan. Kesan lamban dan pembiaran akan menjadi bensin yang bisa menyulut api kekerasan horizontal," sambungnya.
Oleh karena itu, Prof Ni'am mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan mencegah perpecahan.
"Mari jaga persatuan dengan mengedepankan akal sehat, hukum dan rasa saling memaafkan, menghormati di tengah perbedaan, serta tidak menyebarkan konten provokatif yang dapat memperkeruh keadaan," pungkasnya.(MUI)
Editor Restu