BACA JUGA: Jadwal Air Leding Mati 24 Jam di Kabupaten Banjar
Mashudi juga menyampaikan, peserta yang akan dilantik dan menerima SK diwajibkan mengenakan pakaian formal hitam putih, berupa baju kemeja putih serta celana atau rok hitam bagi perempuan.
Setelah menerima SK, CPNS ataupun PPPK diwajibkan segera melapor ke SKPD penempatan masing-masing untuk membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
“SPMT ini menjadi dasar penting dalam pencairan gaji dan tunjangan pertama, baik bagi CPNS maupun PPPK,” tegasnya.
Mashudi juga mengimbau agar peserta senantiasa mengikuti informasi resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menghindari kesalahpahaman.
“Kami ingin pelaksanaan kegiatan ini berjalan tertib, lancar, dan memberi kesan baik bagi para peserta,” tukasnya. (mc kalsel)
Editor: Yayu







