WARTABANJAR.COM, BARABAI – Kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Desa Pandanu, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, akhirnya menemui titik terang. Tim gabungan dari Resmob Polres HST Polda Kalsel dan Resmob Polres Barito Selatan (Barsel) Polda Kalteng berhasil meringkus dua terduga pelaku.
Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 jo. Pasal 170 Ayat (3) KUHP.
Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi lintas provinsi antara dua satuan reserse kriminal, yang membuahkan hasil setelah pelaku berusaha melarikan diri pascakejadian.
BACA JUGA:FAKTA Pria Diamankan Warga Usai Kepergok Mau Curi Motor di Bengkel, Begini Kronologinya
Dalam proses penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
1. Satu bilah pisau dengan kompang berwarna hitam, yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan,







