Samping Rumah Dinas PN Pelaihari Masih Dijadikan TPS Liar

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Beberapa lokasi di Kecamatan Pelaihari masih menjadi lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar oleh warga, meski telah dipasang papan larangan.

Pemandangan ini terlihat di Jalan Pusara belakang kuburan Muslimin, samping GOR Pelaihari, samping Balairung, dan samping rumah dinas Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari pada Rabu (2/4/2025).

Kasat Satpol PP dan Damkar Tanah Laut, M. Kusri, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tertib dalam membuang sampah.

Baca Juga

Juwita Diduga Sempat Diperkosa, Keluarga Minta Dilakukan Tes DNA Sperma di Rahim Korban

Sosialisasi ini mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan serta Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Jika masih ditemukan masyarakat yang membuang sampah sembarangan, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.