WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin mengumumkan libur Lebaran/Idul Fitri 1446 H untuk seluruh pegawai di lingkungan Pemko Banjarmasin, Minggu (30/3).
Ketentuan libur Lebaran/Idul Fitri tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin nomor 100.3.4.3/335/0RG tanggal 20 November 2024 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Seluruh pelayanan di Pemko Banjarmasin akan diliburkan mulai 31 Maret hingga 1 April 2025.
Baca Juga
NYARIS CELAKA! Dua Pemudik Jatuh ke Laut Saat Hendak Naik Kapal di Pelabuhan Merak







