WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 H/2025 M.
Di antara poin utama dalam edaran ini adalah imbauan kepada pengelola masjid dan musala di jalur mudik agar tetap beroperasi selama 24 jam demi melayani pemudik yang ingin beristirahat dan beribadah selama di perjalanan.
Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan kebijakan ini bertujuan memberikan pelayanan optimal ke para pemudik.
Selain operasional nonstop, pengelola masjid juga diimbau menyediakan fasilitas pendukung seperti toilet bersih, area istirahat, serta air minum atau makanan ringan untuk takjil.
“Kami ingin memastikan masjid menjadi home base bagi pemudik yang membutuhkan tempat istirahat dan layanan ibadah selama perjalanan,” ujar Abu di Jakarta, Kamis (20/3/2025), dikutip dari website Kementerian Agama RI, Jumat (28/3/2025).
BACA JUGA: Seruan Boikot Produk-produk Israel dan AS Kembali Bergema, Aksi Yaumul Quds di Banjarmasin
Selain itu, Kemenag juga mengimbau pemasangan penanda lokasi masjid yang jelas agar mudah diakses pemudik.
Abu menekankan, peran masjid selama mudik harus lebih dari sekadar tempat ibadah, tetapi juga ruang pelayanan umat.
Kemenag juga meminta pengelola masjid dan para pemudik untuk bersama-sama menjaga kebersihan, kenyamanan, serta keamanan lingkungan masjid dan musala selama arus mudik berlangsung.
“Kami ingin masjid yang ramah sekaligus tertib. Partisipasi masyarakat sangat krusial dalam mewujudkan kenyamanan bersama,” tambah Abu.