KPK Sita Uang saat Geledah Rumah Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang saat menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz (DF), pada pertengahan Januari 2025.

    Selain uang, KPK juga menemukan dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka buron, Harun Masiku.

    KPK Temukan Uang dalam Penggeledahan
    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi penyitaan uang tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    BACA JUGA:Banjir Parah di Berau: Dua Lansia Meninggal, Ratusan Warga Terisolir

    “Info terakhir, ada uang yang turut diamankan,” kata Tessa seperti dikutip di Beritasatu.com.

    Namun, Tessa belum mengungkapkan jumlah uang yang disita maupun keterkaitannya secara spesifik dengan kasus Harun Masiku. “Pendalaman lebih lanjut masih dilakukan,” tambahnya.

    Pemeriksaan Djan Faridz oleh KPK
    Djan Faridz telah menjalani pemeriksaan pada Rabu (26/3/2025) terkait kasus ini. Saat dimintai keterangan oleh awak media, ia memilih bungkam.

    “Tanya saja ke penyidik, kok tanya ke saya,” ujar Djan Faridz setelah diperiksa KPK.

    Sebelumnya, rumahnya digeledah oleh tim penyidik KPK pada Rabu (22/1/2025). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen serta alat elektronik yang diduga menjadi barang bukti dalam kasus ini.

    Namun, Djan Faridz tetap enggan memberikan komentar lebih lanjut. “Tanya KPK,” ucapnya singkat.

    Baca Juga :   KEBANGETAN! Bus Tinggalkan Pria Asal Aceh dan Balitanya di Tol Cipali Subang Tengah Malam Buta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI