Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui

    WARTABANJAR.COM – Jangan sampai terlewat! Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan harus dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika terlambat, zakat yang seharusnya menjadi penyucian diri justru bisa berubah menjadi sedekah biasa. Lalu, kapan batas waktu bayar zakat fitrah yang benar agar tetap sah? Simak ulasan lengkapnya di sini!

    Mengapa Zakat Fitrah Wajib Dibayarkan?

    Zakat fitrah merupakan bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis:

    “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju salat Id.” (HR Bukhari No. 1503, Muslim No. 984).

    Hadis ini menegaskan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan sebelum salat Idul Fitri. Jika dibayarkan setelahnya, zakat tersebut hanya dianggap sebagai sedekah biasa, bukan lagi sebagai zakat fitrah.

    Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah Berdasarkan Syariat

    Para ulama telah membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi beberapa kategori:

    1. Waktu Wajib
      Zakat fitrah wajib dibayarkan saat matahari terbenam di akhir Ramadan, yaitu malam takbiran. Jika seseorang meninggal sebelum waktu ini, ia tidak wajib membayar zakat fitrah. Sebaliknya, jika seorang bayi lahir sebelum Magrib malam Idul Fitri, zakat fitrahnya wajib dikeluarkan.
    2. Waktu Sunnah
      Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Membayar lebih awal dianjurkan agar mustahik (penerima zakat) dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya.
    3. Waktu Makruh
      Jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat Id tetapi sebelum matahari tergelincir di hari raya, hukumnya makruh karena tidak sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW.
    4. Waktu Haram
      Jika zakat fitrah dibayarkan setelah matahari terbenam di Hari Raya Idul Fitri, maka hukumnya haram. Zakat yang dibayarkan di waktu ini tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa.
    Baca Juga :   Al Ghazali Kepergok Itikaf di Malam Ganjil Akhir Ramadan

    Kenapa Harus Bayar Zakat Fitrah Sebelum Salat Id?

    Membayar zakat fitrah tepat waktu memiliki beberapa manfaat penting:

    • Menyucikan Diri: Zakat fitrah menjadi penebus kesalahan dan kekhilafan selama Ramadan. Rasulullah SAW bersabda: “Zakat fitrah adalah penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan yang tidak berguna serta sebagai makanan bagi orang miskin.” (HR Abu Dawud No. 1609, Ibnu Majah No. 1827).
    • Membantu Kaum Dhuafa: Mustahik akan lebih mudah mempersiapkan kebutuhan Idul Fitri jika menerima zakat tepat waktu.
    • Menjalankan Perintah Allah: Dalam QS At-Taubah: 103, Allah SWT berfirman: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka serta doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka.”

    Bagaimana Jika Terlambat Bayar Zakat Fitrah?

    Jika seorang muslim terlambat membayar zakat fitrah hingga setelah salat Id, zakat tersebut tetap wajib dibayarkan, tetapi statusnya berubah menjadi sedekah biasa. Oleh karena itu, sebaiknya zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan agar tidak berisiko terlewat.

    Kesimpulan

    Jangan sampai menunda pembayaran zakat fitrah hingga batas waktu yang tidak sah! Pastikan membayar sebelum salat Id agar tetap diterima sebagai zakat fitrah dan mendapatkan keberkahan Ramadan. Semoga kita semua dapat menunaikan zakat tepat waktu dan mendapatkan ridha Allah SWT. Aamiin!(Wartabanjar.com/kemenag.go.id)

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI