WARTABANJAR, BANJARMASIN – Era digitalisasi semakin merambah berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam administrasi kendaraan bermotor.
Ditlantas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kini resmi menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau E-BPKB, menggantikan sistem buku konvensional.
“Secara resmi, mulai Maret ini E-BPKB sudah berlaku. Kami berharap masyarakat mengetahui dan memahami perubahan ini,” ujar Kasi BPKB Ditlantas Polda Kalsel, Kompol Apriyansa Sinatra, Selasa (25/3/2025).
Inovasi ini merupakan bagian dari kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, yang sebelumnya telah diterapkan di Polda Metro Jaya dan beberapa kota besar lainnya.
Berbeda dari BPKB fisik, E-BPKB dilengkapi chip dengan teknologi Near Field Communication (NFC). Teknologi ini memungkinkan data pemilik dan kendaraan dapat diakses dengan cepat melalui perangkat digital.







