Pemerintah Tuntaskan 15.000 Sertifikat Wakaf dalam Tiga Bulan, Legalitas Tanah Umat Kian Terjamin

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dalam upaya mempercepat legalisasi aset wakaf, Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil menyelesaikan penerbitan 15.000 sertifikat tanah wakaf hanya dalam tiga bulan, dari Januari hingga Maret 2025. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan aset wakaf lebih aman dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

    “Kami mengapresiasi kerja sama luar biasa dengan Kementerian ATR/BPN yang berhasil menuntaskan 15.000 sertifikat wakaf dalam waktu singkat. Ini membuktikan bahwa sinergi antar-lembaga bisa memberikan manfaat nyata bagi umat,” ujar Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, dalam sambutannya di Festival Ramadan Bimas Islam 2025 yang digelar di Auditorium HM Rasjidi, Kemenag RI, Jakarta, Jumat (21/3/2025) seperti dikutip di kemenag.go.id.

    Ia menegaskan bahwa tanah wakaf yang belum memiliki legalitas masih menjadi tantangan besar. Dengan adanya percepatan sertifikasi ini, diharapkan aset wakaf tidak hanya terjamin kepemilikannya, tetapi juga dapat lebih produktif dalam mendukung berbagai program sosial dan keagamaan.

    Festival Ramadan Bimas Islam 2025: Berkah bagi Umat

    Selain penyerahan sertifikat wakaf, Festival Ramadan Bimas Islam 2025 yang mengusung tema “Ramadan Menenangkan dan Menyenangkan: Ramadan Bahagia & Penuh Cinta” juga menghadirkan berbagai program sosial. Kegiatan ini mencakup pembagian 1 juta bingkisan Ramadan secara serentak di 38 provinsi, peluncuran Beasiswa Zakat Indonesia, serta penerjemahan regulasi zakat dan wakaf ke dalam bahasa Inggris.

    Baca Juga :   3 Wanita Asal Korea Hilang di Grand Canyon Arizona, Semua Kontak Terputus

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI