Kondisikan 9 Proyek dengan e-katalog, Ini Modus Korupsi di OKU yang Dicium KPK
Menjelang Idul Fitri, sejumlah anggota DPRD, yakni Ferlan Juliansyah (FJ), M. Fahrudin (MFR), dan Umi Hartati (UH), menagih komitmen fee kepada NOP. Uang tersebut diambil dari pencairan uang muka proyek yang dikelola oleh pihak swasta, yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Lebih lanjut dijelaskan, pada 13 Maret 2025, MFZ mencairkan uang Rp2,2 miliar di Bank Sumselbabel dan menyerahkannya kepada NOP, yang kemudian menitipkannya kepada seorang PNS di Dinas Perkim OKU, Arman (A).
Sebelumnya, pada awal Maret 2025, ASS juga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada NOP di kediamannya.
KPK yang telah mencium praktik ini sejak awal akhirnya bergerak pada 15 Maret 2025. Tim penyelidik menangkap NOP dan A di rumah masing-masing serta menemukan barang bukti uang Rp2,6 miliar.
Secara simultan, KPK juga menangkap MFZ dan ASS di kediaman mereka, serta FJ, MFR, dan UH di lokasi berbeda. Selain uang tunai, tim penyelidik turut mengamankan satu unit Toyota Fortuner, dokumen proyek, serta alat komunikasi.
Setelah diperiksa di Polres Baturaja OKU dan Polda Sumsel, para pihak yang diamankan diterbangkan ke Jakarta pada 16 Maret 2025. Berdasarkan ekspose perkara, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Baca juga:OTT KPK di OKU Jaring 8 Orang
Sebagai penerima suap, FJ, MFR, UH, dan NOP dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, sebagai pemberi suap, MFZ dan ASS dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dalam UU yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari hingga 4 April 2025. FJ, MFR, dan UH ditempatkan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur di Gedung KPK C1, sedangkan NOP, MFZ, dan ASS ditahan di Rutan KPK Jakarta Selatan.
Berikut daftar 9 proyek yang diduga dikorupsi:
1. Rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdin) Bupati
Nilai proyek: Rp8.397.563.094,14
Penyedia: CV Royal Flush
2. Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati
Nilai proyek: Rp2.465.230.075,95