WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Berbagai modus korupsi terungkap dari para pejabat daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada sembilan proyek yang dikorupsi dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Modus korupsi mulai tercium sejak awal.
Total nilai proyek yang dikorupsi mencapai Rp35 miliar, termasuk proyek rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdin) Bupati dan Wakil Bupati OKU dengan nilai proyek Rp10,86 miliar.
Baca juga:Tiga Pejabat dan Tiga Pengembang Resmi Tersangka dalam OTT KPK
“Saudara N (Nopriansyah) selaku Kepala Dinas PUPR kemudian mengondisikan fee dari DPRD itu pada 9 proyek yang dikondisikan pengadaannya oleh Saudara N dengan menggunakan e-katalog,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Setyo menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini bermula pada Januari lalu saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU Tahun Anggaran 2025.
Dalam pembahasan itu, sejumlah anggota DPRD meminta jatah pokok pikiran (pokir) sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Setelah negosiasi, disepakati bahwa pokir diberikan dalam bentuk proyek fisik di Dinas PUPR dengan nilai awal Rp45 miliar. Namun, karena keterbatasan anggaran, jumlahnya dikurangi menjadi Rp35 miliar, dengan komitmen fee sebesar 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk PUPR.
Setelah RAPBD disahkan, anggaran Dinas PUPR meningkat signifikan dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Sebagai tindak lanjut, Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP), mengatur sembilan proyek yang akan dikerjakan oleh pihak tertentu.
Praktik ini diduga telah menjadi kebiasaan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) OKU, di mana proyek diperjualbelikan dengan fee yang disisihkan untuk pejabat daerah dan anggota DPRD.
Menjelang Idul Fitri, sejumlah anggota DPRD, yakni Ferlan Juliansyah (FJ), M. Fahrudin (MFR), dan Umi Hartati (UH), menagih komitmen fee kepada NOP. Uang tersebut diambil dari pencairan uang muka proyek yang dikelola oleh pihak swasta, yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Lebih lanjut dijelaskan, pada 13 Maret 2025, MFZ mencairkan uang Rp2,2 miliar di Bank Sumselbabel dan menyerahkannya kepada NOP, yang kemudian menitipkannya kepada seorang PNS di Dinas Perkim OKU, Arman (A).
Sebelumnya, pada awal Maret 2025, ASS juga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada NOP di kediamannya.
KPK yang telah mencium praktik ini sejak awal akhirnya bergerak pada 15 Maret 2025. Tim penyelidik menangkap NOP dan A di rumah masing-masing serta menemukan barang bukti uang Rp2,6 miliar.
Secara simultan, KPK juga menangkap MFZ dan ASS di kediaman mereka, serta FJ, MFR, dan UH di lokasi berbeda. Selain uang tunai, tim penyelidik turut mengamankan satu unit Toyota Fortuner, dokumen proyek, serta alat komunikasi.
Setelah diperiksa di Polres Baturaja OKU dan Polda Sumsel, para pihak yang diamankan diterbangkan ke Jakarta pada 16 Maret 2025. Berdasarkan ekspose perkara, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Baca juga:OTT KPK di OKU Jaring 8 Orang
Sebagai penerima suap, FJ, MFR, UH, dan NOP dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, sebagai pemberi suap, MFZ dan ASS dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dalam UU yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari hingga 4 April 2025. FJ, MFR, dan UH ditempatkan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur di Gedung KPK C1, sedangkan NOP, MFZ, dan ASS ditahan di Rutan KPK Jakarta Selatan.
Berikut daftar 9 proyek yang diduga dikorupsi:
1. Rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdin) Bupati
Nilai proyek: Rp8.397.563.094,14
Penyedia: CV Royal Flush
2. Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati
Nilai proyek: Rp2.465.230.075,95
Penyedia: CV Rimbun Embun
3. Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU
Nilai proyek: Rp9.888.007.167,69
Penyedia: CV Daneswara Satya Amerta
4. Pembangunan Jembatan Desa Guna Makmur
Nilai proyek: Rp983.812.442,82
Penyedia: CV Gunten Rizky
5. Peningkatan Jalan Poros Desa Tanjung Manggus-Desa Bandar Agung
Nilai proyek: Rp4.928.950.500,00
Penyedia: CV Daneswara Satya Amerta
6. Peningkatan Jalan Desa Panai Makmur – Guna Makmur
Nilai proyek: Rp4.923.290.484,24
Penyedia: CV Adhya Cipta Nawasena
7. Peningkatan Jalan Unit XVI – Kedaton Timur
Nilai proyek: Rp4.928.113.967,57
Penyedia: CV MDR Corporation
8. Peningkatan Jalan Letnan Muda M. Sidi Junet
Nilai proyek: Rp4.850.009.358,12
Penyedia: CV Berlian Hitam
9. Peningkatan Jalan Desa Makarti Tama
Nilai proyek: Rp3.939.829.135,84
Penyedia: CV MDR Corporation (inl)
Editor: purwoko