WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Berbagai modus korupsi terungkap dari para pejabat daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada sembilan proyek yang dikorupsi dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Modus korupsi mulai tercium sejak awal.

Total nilai proyek yang dikorupsi mencapai Rp35 miliar, termasuk proyek rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdin) Bupati dan Wakil Bupati OKU dengan nilai proyek Rp10,86 miliar.

Baca juga:Tiga Pejabat dan Tiga Pengembang Resmi Tersangka dalam OTT KPK

"Saudara N (Nopriansyah) selaku Kepala Dinas PUPR kemudian mengondisikan fee dari DPRD itu pada 9 proyek yang dikondisikan pengadaannya oleh Saudara N dengan menggunakan e-katalog," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Setyo menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini bermula pada Januari lalu saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU Tahun Anggaran 2025.

Dalam pembahasan itu, sejumlah anggota DPRD meminta jatah pokok pikiran (pokir) sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Setelah negosiasi, disepakati bahwa pokir diberikan dalam bentuk proyek fisik di Dinas PUPR dengan nilai awal Rp45 miliar. Namun, karena keterbatasan anggaran, jumlahnya dikurangi menjadi Rp35 miliar, dengan komitmen fee sebesar 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk PUPR.

Setelah RAPBD disahkan, anggaran Dinas PUPR meningkat signifikan dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Sebagai tindak lanjut, Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP), mengatur sembilan proyek yang akan dikerjakan oleh pihak tertentu.

Praktik ini diduga telah menjadi kebiasaan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) OKU, di mana proyek diperjualbelikan dengan fee yang disisihkan untuk pejabat daerah dan anggota DPRD.