Mengaku Ditumbalkan, Eks Pemain Timnas U-20 Minta Hukuman Diringankan Terkait Korupsi

“Saya hanya korban, saya hanya tumbal oleh orang yang sekarang mungkin duduk dengan segelas kopi. Tanggungjawabnya membayar kerugian negara telah dibayarkan, sedangkan menerima hukuman badan adalah saya,” sebut terdakwa Irfan.

Setelah mendengarkan pledoi terdakwa Irfan, Hakim Ketua Sarma Siregar menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (19/3/2025), dengan agenda replik dari penuntut umum atas pledoi terdakwa,” kata Hakim Sarma.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, Sumatera Utara, sebelumnya menuntut terdakwa Irfan Raditya dengan pidana penjara 1,5 tahun.

Baca juga:Bupati Batola H. Bahrul Ilmi Berkomitmen Akan Cegah Korupsi di Daerahnya

“Terdakwa dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider empat bulan kurungan,” ujar Kepala Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu Yus Iman Mawardin Harefa.

Pihaknya menilai, bahwa perbuatan terdakwa Irfan terbukti melakukan korupsi pembangunan gapura UIN Sumut tahun anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp365 juta.

“Terdakwa diyakini melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas dia.(inl)

Editor: purwoko