WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai langkah pengawasan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membentuk Posko THR untuk menampung aduan pekerja yang tidak mendapatkan haknya. “Kami akan mengeluarkan tiga kebijakan utama, yakni Surat Edaran (SE) tentang pembayaran THR bagi pekerja swasta, SE terkait pemberian bonus hari raya, serta program Kemnaker dalam mendukung mudik nasional,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta seperti dikutip di Inilah.com, Selasa (11/3/2025). Posko THR Dibentuk di Seluruh Indonesia Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan dengan baik, Kemnaker juga meminta pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk membentuk posko serupa. Posko ini berfungsi sebagai tempat konsultasi bagi pekerja serta wadah pelaporan jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan. BACA JUGA:Horee! THR Ojol 2025 Cair! Ini 5 Fakta Penting yang Perlu Diketahui Siapa yang Berhak Mendapatkan THR? Menaker menegaskan bahwa setiap pekerja yang memenuhi syarat berhak menerima THR. “Pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi ketentuan, wajib menerima THR,” jelasnya. Besaran THR pun sudah diatur dalam peraturan yang berlaku. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional. THR Tidak Boleh Dicicil dan Harus Dibayar Tepat Waktu Yassierli menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh, tanpa dicicil, dan tidak boleh melebihi batas waktu yang ditetapkan. “THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Tidak boleh ada keterlambatan atau pemotongan sepihak oleh perusahaan,” tegasnya. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh pekerja dapat merayakan Idulfitri dengan lebih tenang dan nyaman. Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan, pekerja dapat segera melapor ke Posko THR atau melalui kanal pengaduan resmi Kemnaker.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad