Horee! THR Ojol 2025 Cair! Ini 5 Fakta Penting yang Perlu Diketahui
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk uang tunai kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir daring pada Idulfitri 2025.
Seperti dikutip di Beritasatu.com, imbauan ini sebagai bentuk apresiasi atas peran penting mereka dalam mendukung sektor transportasi dan logistik di Indonesia. Berikut lima fakta penting terkait pencairan THR bagi pengemudi ojol dan kurir daring:
1. Pengakuan atas Kontribusi Ojol dan Kurir Online
Presiden Prabowo menegaskan bahwa para pengemudi dan kurir daring memiliki peran krusial dalam sektor transportasi dan logistik. Oleh karena itu, pemerintah memberikan perhatian khusus dengan mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan THR sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.
2. THR Dibayarkan dalam Bentuk Uang Tunai
Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025), Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi dalam bentuk uang tunai. Kebijakan ini diharapkan membantu pengemudi menikmati libur Lebaran dengan lebih baik.
3. Besaran THR Masih Dirundingkan
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa pemberian THR kepada mitra pengemudi dan kurir daring akan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja. Saat ini, terdapat sekitar 250.000 pekerja online aktif serta 1-1,5 juta pekerja paruh waktu.
Besaran bonus serta mekanisme pencairannya akan ditentukan melalui perundingan lebih lanjut dan diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran resmi.
4. Respons Positif dari Perusahaan Aplikator
Pihak aplikator ride-hailing, seperti Grab Indonesia, menyambut baik kebijakan ini. CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi inisiatif pemerintah dalam mendukung kesejahteraan mitra pengemudi.
Anthony juga menegaskan bahwa Grab akan terus berinovasi untuk memberikan manfaat bagi pengemudi yang menjadi tulang punggung layanan transportasi dan pengiriman di Indonesia.
5. Aturan Pencairan THR Diumumkan Hari Ini
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan aturan terkait pencairan THR bagi pegawai swasta, BUMN, BUMD, serta mitra pengemudi transportasi online pada hari ini, Selasa (11/3/2025). Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran resmi yang segera diumumkan.
Dengan adanya kebijakan THR ini, diharapkan kesejahteraan para mitra pengemudi (ojol) dan kurir daring semakin meningkat, sehingga mereka dapat merayakan Idulfitri dengan lebih tenang dan sejahtera.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad