WARTABANJAR.CO, MANILA - Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap kepolisian Filipina setibanya di Manila dari Hongkong, Selasa (11/3/2025), menyusul surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Berdasarkan keterangan Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Filipina, surat penangkapan itu diterima Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) dari ICC pada Selasa (11/3/2025) pagi.

Baca juga: Presiden Filipina Marcos Jr Serukan Penutupan Pusat Judi di Pogos! Ada 48 Ribu Pekerja

Duterte tiba di Filipina pukul 9:20 pagi waktu setempat, dengan menggunakan penerbangan CX 907 Cathay Pacific dari Hongkong.

Setibanya di Bandara, kata PCO, Jaksa Penuntut Umum menyerahkan pemberitahuan resmi ICC yang mengonfirmasi surat penangkapan untuk mantan Presiden Filipina itu.

Menurut ICC, Duterte menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan selama melancarkan "perang berdarah" melawan kejahatan narkoba.

PCO meyakinkan masyarakat bahwa pria berusia 79 tahun itu dalam kondisi sehat dan langsung menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Mantan Presiden (Duterte) bersama timnya dalam kondisi sehat dan sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter untuk memastikan kesehatannya," kata PCO.

Baca juga:Panglima Tegaskan Anggota TNI Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun Dini

Petugas Kepolisian Filipina yang menjalankan surat perintah penangkapan tersebut juga dilengkapi dengan kamera tubuh guna memastikan transparansi selama operasi penangkapan berlangsung.

Sebelumnya, pemerintah Filipina menyebutkan pihaknya tidak akan bekerja sama dengan investigasi ICC dalam kasus yang menyeret Duterte. Namun, pemerintah Filipina menggarisbawahi bahwa pihaknya berkewajiban untuk bertindak mematuhi Interpol.(inl)

Editor: purwoko