THR Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran! Kemnaker Bentuk Posko Aduan untuk Pekerja

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Sebagai langkah pengawasan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membentuk Posko THR untuk menampung aduan pekerja yang tidak mendapatkan haknya. “Kami akan mengeluarkan tiga kebijakan utama, yakni Surat Edaran (SE) tentang pembayaran THR bagi pekerja swasta, SE terkait pemberian bonus hari raya, serta program Kemnaker dalam mendukung mudik nasional,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta seperti dikutip di Inilah.com, Selasa (11/3/2025).

    Posko THR Dibentuk di Seluruh Indonesia

    Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan dengan baik, Kemnaker juga meminta pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk membentuk posko serupa. Posko ini berfungsi sebagai tempat konsultasi bagi pekerja serta wadah pelaporan jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan.

    BACA JUGA:Horee! THR Ojol 2025 Cair! Ini 5 Fakta Penting yang Perlu Diketahui

    Siapa yang Berhak Mendapatkan THR?

    Menaker menegaskan bahwa setiap pekerja yang memenuhi syarat berhak menerima THR. “Pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi ketentuan, wajib menerima THR,” jelasnya.

    Baca Juga :   Puncak Arus Mudik 2025 Lancar, Korlantas dan Kemenhub Persiapkan Antisipasi Arus Balik

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI