WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sepekan sudah Ramadan berjalan, setidaknya sudah empat rumah makan (RM) yang terciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, yang melayani pelanggan makan di tempat di siang hari saat berpuasa.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra mengatakan, keempat RM tersebut sudah ditindak.
“Untuk keempatnya itu, kedepatan melayani pelanggan makan di tempat saat bulan puasa. KTP yang bersangkutan juga kami amankan untuk dibawa ke persidangan,” ujar Hendar, saat dihubungi wartabanjar.com, Sabtu (8/3/2025) malam.
Pihaknya menegaskan, semua rumah makan boleh buka dari pagi, tetapi sifatnya hanya take away, makanannya dibungkus, tidak makan di tempat.
Hendra menuturkan, sejak awal bulan puasa tadi, pihaknya selalu melakukan patroli setiap harinya, untuk menegakkan aturan dari Pemko Banjarmasin.
“Jadi tiap hari kita lakukan giat patroli ke beberapa tempat di Kota Banjarmasin, seperti mini market dan rumah makan yang lainnya, karena melihat dari tahun sebelumnya memang ada yang terjaring sedang makan di depan toko,” tutur Hendra.







