WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan anggotanya yang menduduki jabatan sipil agar mundur atau mengajukan pensiun dini.
Penegasan ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI.
Pernyataan Panglima TNI tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Dalam keterangannya, Panglima TNI menyampaikan penekanan bahwa Prajurit TNI yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain diluar ketetapan pasal 47 ayat 2, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
“Maka harus pensiun dini/mengundurkan diri, TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif,” tegas Panglima TNI dilansir Puspen TNI.
Baca juga:Beredar Penangkapan Puluhan Remaja Diduga Gengster di Liang Anggang, Nangis-nangis Minta Ampun







