Suami di Tabalong Aniaya Istri, Rambut Dijambak hingga Diancam Dibunuh!
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Seorang ibu rumah tangga berinisial HN (29) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, NAS (66), pada Sabtu (8/3/2025) pagi di Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Kronologi Kejadian
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J SIK MH M TrOpsla, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban sedang menidurkan anaknya di ayunan. Sementara itu, pelaku baru keluar dari kamar mandi dan menutup pintu dengan keras. Merasa ada yang tidak beres, korban pun menanyakan alasan suaminya bertindak demikian.
Namun, NAS justru merespons dengan kasar dan berkata, "Kenapa ikam cangang-cangang?" (Kenapa kamu melihat-lihat?). Korban yang merasa tidak nyaman memutuskan untuk meninggalkan rumah. Namun, saat baru sampai di halaman, pelaku langsung menarik rambutnya dari belakang sambil mengeluarkan kata-kata kasar.
BACA JUGA:Belasan Remaja Terjaring Razia di Banjarbaru, Tiga Sajam dan 4 Motor Diamankan!
Korban yang ketakutan berusaha kembali ke dalam rumah untuk menghindari konflik. Namun, pelaku semakin agresif dan mengancam akan membunuhnya. "Bulik ikam, angkuti sana bajumu! Bila kada diangkuti, ku bakar," ancam pelaku.
Tidak berhenti sampai di situ, NAS kemudian masuk ke kamar dan mengambil sebilah senjata tajam sambil berkata, "Handak kubunuh ikam! Jangan kira aku takutan!" (Mau aku bunuh kamu! Jangan kira aku takut!) sambil mengarahkan senjata tersebut ke korban. Korban yang ketakutan segera meminta ibunya menjemputnya untuk menyelamatkan diri.
Pelaku Ditangkap Polisi
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan trauma mendalam. Tidak terima dengan perlakuan suaminya, ia melaporkan kasus ini ke Polres Tabalong.
Menerima laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., segera bertindak. Pada sore hari, polisi berhasil mengamankan NAS di tepi Jalan Simpang 3, Desa Tanta, Kecamatan Tanta.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Polisi mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus kekerasan dalam rumah tangga untuk segera melapor ke pihak berwenang agar mendapatkan perlindungan dan penanganan yang tepat.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad