WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sudah berencana menukarkan uang baru di bank untuk keperluan Lebaran? Simak syarat hingga ketentuannya.
Bank Indonesia (BI) resmi membuka layanan penukaran uang baru untuk masyarakat jelang Lebaran 2025. Layanan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan uang pecahan baru guna mempersiapkan keperluan selama libur panjang, termasuk Lebaran.
Baca juga: Simak Cara dan Jadwal Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2025, Jangan Sampai Terlambat!
Penukaran uang dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PINTAR atau situs web BI dan penukaran fisik dilakukan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
Masyarakat tentu sudah familiar dengan mendatangi layanan kas keliling dan beberapa bank rekanan. Proses penukaran uang ini berlaku hingga batas maksimal penukaran yang telah ditetapkan.
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa terdapat batasan maksimal penukaran uang sebesar Rp 4,3 juta per orang.
Aturan ini diberlakukan untuk mengatur jumlah penukaran dan memastikan ketersediaan uang pecahan bagi seluruh masyarakat.
Proses penukaran juga mengharuskan pemesan untuk datang sendiri dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri.
Layanan penukaran uang baru BI ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan uang pecahan baru, terutama menjelang hari raya.
Baca juga:Waspada Aksi Kejahatan Incar Jasa Penukaran Uang, Rp 5 Juta Digondol
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mempersiapkan diri untuk berbagai keperluan selama periode Lebaran.
BI juga mengimbau masyarakat untuk melakukan penukaran uang dengan bijak dan sesuai dengan keperluan.(berbagai sumber)