WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus pagar laut Tangerang terus bergulir, terkait dugaan pemalsuan penerbitkan 260 Sertifikat Hak Milik (SHM).
Polisi mengendus adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam pembuatan SHM palsu tersebut.
Dittipdium Bareskrim Polri menyatakan akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru.
Baca juga:Viral! Diduga Gengster Serang Warga di Kelayan, Korban Alami Luka Robek di Pinggang
Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.
“Penyidik masih mengumpulkan temuan-temuan terkait kasus tersebut,” kata Djuhandani, Senin 3 Maret 2025.
Di sisi lain, Djuhandani mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Meski terdapat perbedaan pendapat terhadap hasil penyidikan. Koordinasi ini seputar pemberkasan perkara empat tersangka sebelumnya.
Adapun empat tersangka ialah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Selasa, 18 Februari 2025. (Erna Djedi/tri)