Polri Duga Ada Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Pagar Laut Tangerang, Segera Tetapkan Tersangka Baru

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus pagar laut Tangerang terus bergulir, terkait dugaan pemalsuan penerbitkan 260 Sertifikat Hak Milik (SHM).

    Polisi mengendus adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam pembuatan SHM palsu tersebut.

    Dittipdium Bareskrim Polri menyatakan akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru.

    Baca juga:Viral! Diduga Gengster Serang Warga di Kelayan, Korban Alami Luka Robek di Pinggang

    Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.

    “Penyidik masih mengumpulkan temuan-temuan terkait kasus tersebut,” kata Djuhandani, Senin 3 Maret 2025.

    Di sisi lain, Djuhandani mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Meski terdapat perbedaan pendapat terhadap hasil penyidikan. Koordinasi ini seputar pemberkasan perkara empat tersangka sebelumnya.

    Adapun empat tersangka ialah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Selasa, 18 Februari 2025. (Erna Djedi/tri)

    Baca Juga :   Jemaah Calon Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi Per 15 Mei 2025 Berjumlah 15 Orang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI