Pemilik Toko Mama Khas Banjar Jalani Persidangan, Kuasa Hukum Sayangkan Proses Hukum
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Firly Rochim pemilik toko Mama Khas Banjar menjalani tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Senin (3/3/2025). Persidangan ini buntut dari adanya barang dagangan Firly yang diduga tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa.
Kuasa Hukum Firly, Abdori mengungkapkan sebelum persidangan dibuka, pihaknya menyampaikan keberatannya terhadap kasus yang menimpa kliennya itu.
Baca juga:Buntut Penahanan Pemilik Frozen Food Mama Khas Banjar, Kejari dan PN Banjarbaru Digeruduk Massa
Bahkan, pada 20 Februari lalu pihaknya telah mengajukan pra-peradilan untuk menguji, apakah prosedur yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan sudah sesuai dengan prosedur hukum atau sebaliknya.
"Kami sudah mendapatkan jadwal praperadilan pada tanggal 6 Maret. Tetapi seperti yang kami khawatirkan sebelumnya pada tanggal 25 Februari pelimpahan itu terjadi dari Krimsus Polda ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru," jelasnya.
Setelah itu, Kejaksaan Banjarbaru lalu melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Sehingga, sebelum sidang dibuka, pihaknya juga telah mengkonfirmasi apakah surat yang diajukan telah diterima.
Beruntung, surat tersebut sudah menjadi pertimbangan tentang resiko yang akan terjadi saat persidangan Firly tentang pelanggaran yang dilakukan pelaku UMKM.
"Yang menurut MoU Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2021 dan itu masih berlaku hingga hari ini benar-benar diabaikan oleh Pengadilan dan Kejaksaan tentang upaya praperadilan kami," kata Abdori.
Abdori menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah diatur saat praperadilan.
Yang mana pihaknya sudah menjalani pemeriksaan dan proses hukum hujan berjalan. Namun, belum diputus dan pokok perkara sudah dimulai, maka dengan sendirinya hukum itu gugur.
"Itu adalah hak fundamental yang dimiliki mas Firly. Kawan-kawan UMKM, kawan-kawan wartawan harus tau, adanya MoU itu membuat persidangan hari ini penuh pertanyaan,"tegas Abdori.
Baca juga:Truk Antre BBM di SPBU Codo Cempaka Ditertibkan Polres Banjarbaru, 5 Ditilang, Ini Gara-garanya
Dalam persidangan, pihaknya juga memiliki wewenang untuk melaporkan apapun yang terjadi dalam persidangan ke Komisi Yudisial di Jakarta.
"Upaya advokasi ini tidak hanya sekedar pendampingan hukum. Melainkan, pihaknya juga telah bersurat untuk melakukan audiensi rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Banjarbaru maupun Komisi yang membidangi UMKM di DPRD Provinsi Kalsel," tandas Abdori. (IKhsan)