Pemilik Toko Mama Khas Banjar Jalani Persidangan, Kuasa Hukum Sayangkan Proses Hukum

 

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Firly Rochim pemilik toko Mama Khas Banjar menjalani tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Senin (3/3/2025). Persidangan ini buntut dari adanya barang dagangan Firly yang diduga tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa.

Kuasa Hukum Firly, Abdori mengungkapkan sebelum persidangan dibuka, pihaknya menyampaikan keberatannya terhadap kasus yang menimpa kliennya itu.

Baca juga:Buntut Penahanan Pemilik Frozen Food Mama Khas Banjar, Kejari dan PN Banjarbaru Digeruduk Massa

Bahkan, pada 20 Februari lalu pihaknya telah mengajukan pra-peradilan untuk menguji, apakah prosedur yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan sudah sesuai dengan prosedur hukum atau sebaliknya.

“Kami sudah mendapatkan jadwal praperadilan pada tanggal 6 Maret. Tetapi seperti yang kami khawatirkan sebelumnya pada tanggal 25 Februari pelimpahan itu terjadi dari Krimsus Polda ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru,” jelasnya.

Setelah itu, Kejaksaan Banjarbaru lalu melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Sehingga, sebelum sidang dibuka, pihaknya juga telah mengkonfirmasi apakah surat yang diajukan telah diterima.

Beruntung, surat tersebut sudah menjadi pertimbangan tentang resiko yang akan terjadi saat persidangan Firly tentang pelanggaran yang dilakukan pelaku UMKM.