WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan angkat bicara terkait penetapan status tersangka kepada Firly Norachim pemilik toko Mama Khas Banjar, atas dugaan kelalaian pelaku usaha dalam mencantumkan tanggal kadaluwarsa produk. Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi mengungkapkan, kronologi berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya barang yang diperjualbelikan tanpa merk dan juga tanggal kadaluwarsa. Baca juga:Buntut Penahanan Pemilik Frozen Food Mama Khas Banjar, Kejari dan PN Banjarbaru Digeruduk Massa "Dan pada saat kita datangi kesana memang benar seperti yang dilaporkan, sehingga kita tindak lanjuti dengan proses sidik," ucapnya saat ditemui awak media, Senin (3/3/2025). Dari toko tersebut, Ditreskrimsus Polda Kalsel lantas menyita berbagai barang bukti sebanyak 35 jenis barang dagangan yang berbeda. "Namun, sebelum melakukan penyitaan kami harus meminta izin terlebih dahulu dari Pengadilan Negeri (PN) setempat, tentunya dengan persetujuan dari ketua PN, jadi dalam hal bertindak itu kita mekanismenya sudah sesuai dengan prosedur," lanjut AKBP Amin. Menanggapi tudingan kriminalisasi UMKM, AKBP Amin mengklaim bahwa hal tersebut tidak benar. Pihaknya hanya memproses sesuai dengan fakta yang ada. "Aturan-aturan yang ada kan sudah jelas dan nanti akan diuji di pengadilan, sedangkan kami hanya menindaklanjuti sesuai dengan proses penyidikan saja," bebernya. Dijelaskan, sebelum melakukan tahap awal penyidikan Ditreskrimsus Polda Kalsel berkoordinasi terlebih dahulu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan juga melalui beberapa tahapan. "Kita berkoordinasi apa yang kita harus cukupi dan lengkapi sesuai aturan dan tidak ada yang lebih daripada itu, kemudian kita proses berkasnya, lalu menyesuaikan pelengkapan berkasnya, bahkan Firly pada awalnya cuma dikenakan wajib lapor saja," ujar AKBP Amien. Baca juga:Pemilik Toko Mama Khas Banjar Jalani Persidangan, Kuasa Hukum Sayangkan Proses Hukum Kemudian saat berkas sudah lengkap, barulah Ditreskrimsus Polda Kalsel mengirimkan berkas tersebut melalui tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Dan Alhamdulillah dari tahap I sampai tahap II dalam penyerahan tersangka dan juga barang bukti berjalan semestinya sampai sekarang," tutur AKBP Amien. Terkait dalam penindakan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Kalsel menggunakan pasal 62 ayat 1 jo. pasal 8 ayat 1 huruf G atau i UUD RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. (IKhsan) Editor: purwoko