WARTABANJAR.COM – Selain menahan lapar dan dahaga, umat Muslim dianjurkan untuk menghindari masuknya material dari luar ke dalam tubuh saat berpuasa. Salah satu kekhawatiran yang sering muncul adalah mengenai berkumur dan menyikat gigi, karena kedua aktivitas tersebut dianggap berpotensi membatalkan puasa jika ada sesuatu yang tertelan. Anjuran dan Hukum Berkumur serta Menyikat Gigi Saat Puasa Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam karyanya Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa berkumur dan menyikat gigi ketika berpuasa tergolong makruh. Dalam buku tersebut, dinyatakan bahwa: “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur.” Penjelasan lain datang dari Imam Nawawi dalam al-Majmu’ beserta syarah al-Muhadzdzab. Beliau menekankan pentingnya kehati-hatian saat menyikat gigi, karena jika terjadi masuknya material seperti air, pasta gigi, atau bulu sikat ke tenggorokan, maka puasa akan batal—meskipun hal tersebut terjadi tanpa sengaja. "Jika ada orang yang memakai siwak basah, kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya." (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343) Tips Aman Menyikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa Untuk menghindari risiko batalnya puasa, berikut adalah beberapa anjuran bagi orang yang berpuasa: Menyikat Gigi: Sebaiknya, lakukan menyikat gigi sebelum waktu imsak. Jika sudah memasuki siang hari, gunakanlah siwak (arok) atau sikat gigi tanpa menggunakan pasta untuk mengurangi kemungkinan tertelannya air atau partikel kecil lainnya. Berkumur: Berkumurlah dengan hati-hati dan hindari berkumur secara berlebihan (al-mubalaghah). Gunakan air secukupnya agar tidak menimbulkan kekhawatiran bahwa air tersebut tertelan dan membatalkan puasa. Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib juga menegaskan bahwa: “Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu’.” Kesimpulan Berkumur dan menyikat gigi saat puasa diperbolehkan, asalkan dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak ada air atau partikel lain yang tertelan. Untuk menjaga keabsahan puasa, disarankan untuk menyikat gigi sebelum imsak dan menggunakan siwak atau sikat gigi tanpa pasta pada siang hari. Dengan mengikuti tips tersebut, Anda dapat menjaga kebersihan mulut tanpa mengganggu keabsahan puasa.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad