WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ratusan kepala daerah saat ini mengikuti retret eksklusif di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, yang berlangsung dari 21 hingga 28 Februari 2025. Retret ini digelar sebagai pembekalan pascapelantikan gubernur, bupati, dan wali kota pada 20 Februari 2025. Setelah kembali dari retret dan menjalankan tugasnya, para kepala daerah dan wakilnya ini akan menerima gaji serta tunjangan yang telah ditetapkan oleh negara. BESARAN GAJI KEPALA DAERAH DAN WAKILNYA Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 1, gaji kepala daerah dan wakilnya adalah sebagai berikut: 1. Gaji Kepala Daerah Provinsi Gubernur: Rp3 juta per bulan Wakil Gubernur: Rp2,4 juta per bulan Tunjangan Jabatan (sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001): Gubernur: Rp5,4 juta Wakil Gubernur: Rp4,32 juta 2. Gaji Kepala Daerah Kabupaten/Kota Bupati/Wali Kota: Rp2,1 juta per bulan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp1,8 juta per bulan Tunjangan Jabatan: Bupati/Wali Kota: Rp3,78 juta Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp3,24 juta BIAYA OPERASIONAL KEPALA DAERAH Selain gaji dan tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan dana operasional yang besar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2020. Dana ini mencakup berbagai kebutuhan, seperti rumah tangga, kendaraan dinas, kesehatan, perjalanan dinas, pakaian dinas, serta operasional lainnya. Besaran dana operasional bervariasi berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 PP Nomor 109 Tahun 2020. Biaya Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur: PAD Rp0-15 miliar: Rp150 juta – 1,75% dari total PAD PAD Rp15-50 miliar: Rp262,5 juta – 1% dari total PAD PAD Rp50-100 miliar: Rp500 juta – 0,75% dari total PAD PAD Rp100-250 miliar: Rp750 juta – 0,40% dari total PAD PAD Rp250-500 miliar: Rp1 miliar – 0,25% dari total PAD PAD di atas Rp500 miliar: Minimal Rp1,25 miliar – 0,15% dari total PAD Biaya Operasional Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati, dan Wakil Bupati: PAD Rp0-5 miliar: Rp125 juta – 3% dari total PAD PAD Rp5-10 miliar: Rp150 juta – 2% dari total PAD PAD Rp10-20 miliar: Rp200 juta – 1,5% dari total PAD PAD Rp20-50 miliar: Rp300 juta – 0,8% dari total PAD PAD Rp50-150 miliar: Rp400 juta – 0,4% dari total PAD PAD di atas Rp150 miliar: Rp600 juta – 0,15% dari total PAD GAJI FANTASTIS, TANGGUNG JAWAB BESAR! Dengan nominal gaji dan tunjangan yang telah ditetapkan, kepala daerah diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Apakah menurut Anda besaran gaji ini sudah cukup sepadan dengan tanggung jawab mereka? Berikan pendapat Anda di kolom komentar!(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad