WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Seorang pria diduga pengedar sabu berinisial H (33), warga Jalan G. Obos XVIII, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan 11 paket sabu dengan berat sekitar 50 gram.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi SIK MH, melalui Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno, Kamis (20/2/2025) pagi, mengungkapkan tersangka diamankan Rabu (19/2/2025) di kawasan Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar RT. 5 / RW. III, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Dikemukakan Aji, penagkapan terhadap H berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika pada kawasan tersebut.
Baca juga:Bareskrim Ungkap Perusahaan Diduga Turut Memasang Pagar Laut di Bekasi






