WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menangani kasus kerusuhan yang melibatkan advokat Razman Arief Nasution.
Laporan resmi terkait insiden tersebut diterima oleh Polri pada Selasa, 11 Februari 2025.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa laporan yang masuk ke Bareskrim Polri akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Setelah melalui tahapan di Robinops Bareskrim Polri, laporan tersebut diteruskan ke Direktorat yang menangani objek pelaporan.
“Kemungkinan besar akan dilaksanakan di Tipidum. Karena yang dilaporkan adalah tindak pidana umum,” ujar Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025.
Baca juga: Diduga Lakukan Pemerasan, Kapolres Bireun dan Istri Diperiksa Propam Polda Aceh
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Ibrahim Palino, melaporkan pengacara Razman Arief Nasution dan advokat Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri.
Keduanya terlibat dalam insiden kericuhan yang terjadi di ruang sidang PN Jakut. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, yang menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujar Humas PN Jakut, Maryono, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.
Maryono tidak merinci secara pasti pihak-pihak yang dilaporkan, namun ia memastikan bahwa lebih dari dua orang terlibat, termasuk Razman dan beberapa rekannya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menyelidiki keterlibatan para pelaku.