WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Upaya Hasto Kristiyanto menolak status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan kandas.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam putusannya menyatakan menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP itu.
“Permohonan tidak dapat diterima,” kata Djuyamto saat membacakan amar putusannya dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025), dilansir Beritasatu.com.
Dengan demikian, status tersangka Hasto Kristiyanto yag ditetapkan KPK atas dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku, sah.







