Pemilik Usaha di Kota Banjarmasin Harus Mengolah Sampah Sendiri

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama Forkopimda Kota Banjarmasin akan mengeluarkan surat edaran terkait pengolahan sampah.

Surat edaran akan ditujukan Kepada Instansi Pemerintah Kota Banjarmasin, Pimpinan atau Pengelola Usaha, Instansi Vertikal, dan masyarakat Kota Banjarmasin untuk dapat memilah sampah secara mandiri.

Sedangkan untuk perkantoran, rumah makan dan sejenisnya diimbau untuk memilah sekaligus mengolah sampah yang sudah dipilah.

Baca Juga

Kebakaran di Landasan Ulin, Ruang Tengah Ruko HangusĀ