WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kakorlantas Polri Brigjen Pol Drs Agus Suryonugroho SH MHum menegaskan akan memperketat dan menindak tegas angkutan yang kelebihan muatan atau Over Dimensi dan Overload (ODOL).
Penegasan itu, disampaikan Kakorlantas berkenaan dengan dimulainya
Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025.
Langkah ini diambil sebagai salah satu tujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Kendaraan yang mengalami Over Dimensi dan Overload sering menyebabkan kecelakaan dan masuk dalam ranah pidana,” tegas Agus Suryo.
Baca juga: KJRI Jeddah Buka Seleksi 18 Formasi Tenaga Pendukung PPIH di Arab Saudi
Karena itu, tindakan tegas harus diberikan kepada pengemudi maupun perusahaan yang melanggar batas dimensi panjang kendaraan.
“Overload itu pelanggaran, sedangkan over dimensi adalah kejahatan lalu lintas yang diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas. Modifikasi kendaraan yang memperpanjang atau memperbesar dimensi sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kecelakaan,” ujar Kakorlantas Polri pada Selasa (11/2/2025).
Lebih lanjut, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dari Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, dan Jasamarga untuk menindak pelanggaran Over Dimensi dan Overload secara komprehensif.
“Kami berkomitmen menegakkan aturan tanpa mengabaikan aspek ekonomi. Pengangkutan barang tetap diperbolehkan, tetapi harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Keselamatan di jalan adalah prioritas utama,” tambahnya.
Selain penindakan hukum, Korlantas Polri juga mengutamakan pendekatan secara preemtif dan preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.