WARTABANJAR.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan Gubernur No 31 Tahun 2024.
Dalam Pergub No 31 Tahun 2024 mengatur perlindungan tenaga kerja, khususnya di sektor konstruksi dengan adanya program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Para pekerja akan mendapatkan perlindungan dari risiko yang mungkin timbul, seperti kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.
Baca Juga
Diduga Mesum, Pasangan Kekasih di Sungai Sipai Digerebek Satpol PP
Kabid Bina Konstruksi Dinas PUPR Kalsel, Mustajab, mengungkapkan apresiasinya terhadap pelaksanaan sosialisasi ini.
“Karena sosialisasi ini sangat penting dalam memberikan pemahaman dan implementasi terhadap peraturan tersebut oleh seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan keselamatan tenaga kerja,” kata Mustajab mewakili Plt Kadis PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib di Banjarbaru, Kamis (13/2/2025).
Menurutnya, sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bidang jasa konstruksi serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
“Dukungan dari semua pihak, termasuk pengguna anggaran dan penyedia jasa, sangat diperlukan untuk memastikan pengawasan dan pelaksanaan proyek konstruksi berjalan sesuai harapan,” ungkapnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk bersama-sama berkomitmen dalam meningkatkan pengawasan dan kualitas penyelenggaraan jasa konstruksi di Kalimantan Selatan.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan ini, yang tentunya menjadi langkah positif menuju pembangunan yang lebih baik,” pungkasnya. (MC Kalsel)