“Jika ada pelanggaran yang terlihat secara kasat mata atau saat anggota bertugas di lapangan, maka akan langsung kami tindak menggunakan tilang manual. Prosesnya tetap sama, pelanggar harus membayar denda secara online atau langsung ke bank,” jelasnya.
Alasan kedua, Banjarbaru kini telah menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan, yang menyebabkan peningkatan kepadatan lalu lintas dan aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi kepada pengendara terus dilakukan untuk menekan angka pelanggaran.
“Kami terus melakukan penyuluhan dan edukasi agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas,” tambah AKP Embang.
Ia juga berharap melalui Operasi Keselamatan Intan 2025, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan.(Wartabanjar.com/Ikhsan)
editor: nur muhammad







