WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Meskipun sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan di beberapa daerah, namun penerapannya di Banjarbaru masih belum sepenuhnya maksimal.
Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Embang Pramono, mengungkapkan bahwa tilang manual masih diterapkan karena sejumlah faktor penting.
Alasan pertama, jumlah kamera tilang elektronik di Banjarbaru masih terbatas, yakni hanya tersedia di dua titik, yaitu Jalan Mistar Cokrokusumo dan Jalan A. Yani Km 33,5. Kedua lokasi ini merupakan bagian dari kawasan tertib lalu lintas yang diawasi oleh ETLE.
“Wilayah Banjarbaru cukup luas. Kami juga menerapkan ETLE prototipe atau ETLE berjalan, tetapi tidak semua area bisa terjangkau,” ujar AKP Embang, Selasa (11/2/2025).
Karena keterbatasan cakupan ETLE, polisi tetap menindak pelanggaran yang terlihat secara langsung dengan tilang manual.







