WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Tim Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Senin (27/01/2025) di Jalan A Yani Km 8, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Pelaku MA, berhasil diamankan di Masjid Al-Munawarah, Jalan A Yani Km 7,300, Rabu (5/2/2025).
Kronologi kejadian bermula saat korban usai melaksanakan sholat Ashar di Masjid Nurul Qomar, dan saat kembali ke tempat parkir, korban mendapati sepeda motor Suzuki Shogun dengan nomor polisi DA 4698 VF yang terparkir di depan masjid sudah hilang.
Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kertak Hanyar, tim penyelidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku, serta menemukan sepeda motor yang dicuri sebagai barang bukti.
Pelaku kini dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Proses hukum lebih lanjut akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad