THR dan Gaji ke-13 ASN Terancam Dihapus? Menpan RB Buka Suara!

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Isu penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin memanas! Kabar ini mencuat setelah adanya instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.

Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menteri PANRB, Rini Widyantini, memastikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait penghapusan dua tunjangan tersebut.

“Belum ada keputusan terkait penghapusan gaji ke-13 dan THR,” ungkap Rini saat dikonfirmasi pada Rabu (5/2/2025).

Rini menegaskan, kebijakan pemberian gaji ke-13 dan THR bukan hanya untuk ASN, tetapi juga mencakup Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota Lembaga Non Struktural (LNS), serta para penerima pensiun.

Menurutnya, dasar hukum pemberian gaji ke-13 dan THR telah tercantum dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. Komponen penghasilan bulanan aparatur negara menjadi acuan dalam pencairan tunjangan ini, dengan sumber pendanaan berasal dari anggaran belanja pegawai.

“Saat ini, kebijakan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025 masih dalam tahap penyusunan. Regulasi terkait juga tengah dibahas bersama tim teknis Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Sekretariat Negara,” jelasnya.

Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian ASN dan pensiunan. Sementara itu, gaji ke-14 atau THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga :   Menpora Erick Thohir Dukung Sikap KOI dan FGI Tolak Atlet Israel

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

Paling Banyak Dibaca