Ancaman Hukuman Berat
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, AH terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Komitmen Perang Melawan Narkoba
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Banjarbaru dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami terus berupaya menekan peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” tutup AKP Ahmad Denny.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







