Buntut Penembakan Bos Rental Mobil Oleh Oknum TNI AL, Kapolsek Cinangka dan 2 Anggotanya Terancam Dipecat
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANTEN - Kepolisian Daerag (Polda) Banten terus melakukan pengusutan penembakan bos rental mobil oleh oknum TNI yang terkait dengan dugaan pengabaikan laporan korban oleh anggota Polsek Cinangka.
Ilyas Abdul Rahman, pengusaha rental mobil, yang mejnadi korban meninggal dunia setelah ditembak di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak B, pada Kamis (2/1/2025) lalu.
Pelaku diketahui anggota TNI AL, menemani rekannya membeli mobil yang ternyata hasil curian.
Sebelum penembakan, Ilyas dan anak-anaknya yang melakukan pengejaran terhadap mobil rental milik mereka, sempat melapor dan minta mendampingan ke Polsek Cinangka karena mencurigai sasaran membawa pistol.
Baca juga: Ini Dia Tiga Maskapai Digadang-gadang Angkut Jemaah Haji Indonesia 2025
Namun pada saat itu, petugas piket di Polsek Cinangka dengan berbagai alasan menyarankan mengejar mobil rental tanpa pendampingan.
Atas kejadian itu, Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, menyatakan akan menindak tegas polisi yang lalai, termasuk kemungkinan pemecatan Kapolsek Cinangka dan dua personelnya yang piket saat kejadian.
Kapolda tidak menampik kemungkinan Kapolsek Cinangka dan dua anggotanya terancam demosi hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Dalam pemeriksaan oleh Propam, diketahui duya anggota Polsek Cinangka, Brigadir Deri Andriani, dan Bripka Dedi tidak melakukan tindakan yang semestinya ketika menerima laporan korban.
Kapolda juga menyayangkan sikap Polsek Cinangka yang tidak responsif meski telah diberikan bukti kepemilikan mobil. “Seharusnya anggota kita bisa melakukan pendampingan setelah ada laporan,” tegasnya.
Kapolda menegaskan, pelanggaran etika oleh anggota Polsek akan ditindak secara serius melalui pemeriksaan Propam.
Terkait penembakan terhadap Ilyas sendiri, TNI AL menetapkan tiga anggotanya sebagai tersangka, yaitu Sertu AA, Sertu RA, dan KLK BA.
Ketiganya telah diamankan oleh Puspomal sejak Sabtu (4/1) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Danpuspomal Laksda Samista menyebut proses penahanan dilakukan sesuai prosedur dan akan diproses sesuai hukum militer. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi