Catat! Tilang Sistem Poin Mulai Diberlakukan, Sanksinya Penyitaan Hingga Pencabutan SIM

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAKorlantas Polri mulai memberlakukan tilang sistem poin dimulai Januari 2025 ini.

    Sistem tilang poin, diterapkan pada Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Korlantas Polri menyebut sistem ini bisa membuat pemilik SIM dicabut jika sering melanggar lalu lintas.

    “Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic recordnya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada,” kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan dikutip wartabanjar.com Senin (6/1/2025).

    Baca juga:Alasan Korlantas Tak Bisa Berlakukan SIM Seumur Hidup seperti Keinginan DPR RI

    Aan mengatakan, sistem poin yang dimaksud adalah pemilik SIM pada awalnya memiliki poin maksimal 12. Jika si pemilik SIM terus menerus melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin akan berkurang.

    “Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi yang berkesalamatan,” jelasnya.

    Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

    Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

    Baca Juga :   Ekonomi Indonesia Tertinggal! Strategi Fiskal Sri Mulyani Gagal, Vietnam Malah Tumbuh 7%

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI