Netizen Beberkan Data Pribadi Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis

Seperti diketahui, Hakim Ketua Eko Aryanto membacakan vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.

Suami aktris Sandra cantik Dewi itu, divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Harvey 12 tahun penjara.

Selai pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan.

Selain itu, membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi