Seperti diketahui, Hakim Ketua Eko Aryanto membacakan vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
Suami aktris Sandra cantik Dewi itu, divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Harvey 12 tahun penjara.
Selai pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan.
Selain itu, membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







