Komisi III DPRD Provinsi Kalsel Minta Arutmin Satui Tingkatkan Reklamasi

“Alur reklamasi kita dimulai dari penataan ulang bentuk bentang lahan, penyebaran kembali tanah pucuk, revegetasi, kemudian dilakukan monitoring dan maintenance. Reklamasi dimulai tidak menunggu seluruh aktifitas tambang diseluruh area selesai, jadi ketika di suatu bagian sudah selesai ditambang, kita segera mulai proses reklamasi dibagian tersebut sembari membuka area lain,” tutur Agung.

Agung mengatakan di tahun 2023 lalu, PT Arutmin merupakan kandidat peringkat emas penghargaan PROPER Nasional.

Dan di tahun yang sama, PT Arutmin Site Satui mendapatkan penghargaan Predikat Aditama GMP Awards (Aspek Perlindungan Lingkungan).

Komisi III DPRD Provinsi Kalsel berharap di tahun 2024 ini PT. Arutmin Site Satui dapat terus mempertahankan serta meningkatkan peringkat dan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. (ernawati/hms)

Editor: Erna Djedi