WARTABANJAR.COM – Jamudi (50), pria asal Desa Karang Manik, Kecamatan Belitang II, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, kini mendekam di sel Polres Tabanan, Bali, setelah nekat membakar warung dan motor Honda Beat milik pacarnya.
Aksi kriminal ini dipicu oleh rasa cemburu mendalam setelah mengetahui pacarnya memiliki pria lain.
BACA JUGA:Karena Cemburu, Pria di Bekasi Tega Siramkan Air Keras ke Pujaan Hati
Pelaku yang sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat, akhirnya ditangkap oleh Tim Opsnal Ciung Wanara Polres Tabanan.
Akibat perbuatannya, Jamudi kini terancam hukuman penjara selama 12 tahun, setelah dikenakan Pasal 187 KUHP.







